Kebijakan Akademis

  • By Webmaster
  • In Akademik
  • Posted 26 Januari 2017
bijakakamm
 
 

1. Beban dan Lama Studi

  1. Beban studi pendidikan Magister Manajemen adalah 44 SKS setelah pendidikan sarjana. Beban tersebut dirancang untuk kurun waktu 4 (empat) Semester dengan waktu studi maksimal 6 (enam) semester.
  1. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam waktu tersebut akan diberhentikan (drop-out), kecuali mendapatkan persetujuan perpanjangan masa studinya dari Rektor Universitas Airlangga berdasarkan pertimbangan khusus.

2. Penyelenggaraan Pendidikan

3. Pembimbingan Tesis

  1. Ketua Program Studi menetapkan dosen pembimbing dengan mempertimbangkan: usulan mahasiswa, keahlian dosen dan beban dosen.
  2. Mahasiswa dapat mulai mengajukan penulisan tesis dan bimbingan secara informal setelah Semester 2
  3. Tugas dan kewajiban pembimbing:
    1. Secara teratur dan berkesinambungan membantu mempersiapkan mahasiswa untuk menyusun usulan penelitian sampai dengan penulisan Tesis
    2. Melakukan evaluasi kemajuan penelitian dan penulisan mahasiswa yang dibimbingnya

4. Tugas dan kewajiban co-pembimbing:

    Co-Pembimbing secara teratur dan berkesinambungan membantu dosen pembimbing utama dalam mempersiapkan mahasiswa untuk menyusun usulan                  penelitian sampai dengan penulisan Tesis.

5. Tugas dan kewajiban mahasiswa:

  1. Mahasiswa berkewajiban secara aktif mengikuti bimbingan yang teratur dari pembimbing, dan co-pembimbing (bila ada).
  2. Mahasiswa dengan bimbingan dosen pembimbing, berkewajiban menyusun usulan penelitian untuk Tesis, dan Tesis yang kemudian disetujui oleh Pembimbing dan Ketua Program Studi.
  3. Mahasiswa diharapkan selesai menulis Tesisnya menjelang akhir Semester 4 (empat).

4. Penelitian

  1. Penelitian untuk penyusunan Tesis ialah kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empirik atau non-empirik, dan untuk memenuhi persyaratan Program Magister Manajemen.
  2. Penelitian dilaksanakan berdasarkan usulan penelitian/proposal Tesis yang telah mendapat persetujuan Pembimbing dan Ketua Program Studi.
  3. Penelitian pada pendidikan Magister diakhiri dengan penulisan Tesis yang setelah mendapat persetujuan pembimbing akan dinilai oleh panitia penguji Tesis yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi

5. Tesis

  1. Tesis adalah karya akademik hasil penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan bagi praktek manajemen yang dilakukan mahasiswa di bawah pengawasan dosen pembimbing. Sebelum menulis mahasiswa diwajibkan menyusun kerangka kerja penelitian (Term of Reference). Term of Refernce yang sudah disetujui oleh Ketua Program Studi dapat diajukan sebagai usulan penelitian. Usulan Penelitian (Proposal) yang harus diseminarkan terlebih dahulu setelah disetujui oleh dosen pembimbing.
  2. Prosedur dan Tata Cara Seminar Proposal Tesis:
    1. Setelah proposal disetujui oleh dosen pembimbing, mahasiswa mengajukan permohonan seminar kepada Ketua Program Studi dengan mengisi form yang telah disediakan. Pengajuan permohonan seminar dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum waktu seminar.
    2. Ketua Program Studi menunjuk anggota komite penilai kelayakan proposal. Komite dosen terdiri dari 3 (tiga) dosen.
    3. Dosen Pembimbing dan 2 (dua) dosen evaluator. Jika dosen pembimbing berhalangan, Ketua Program Studi menunjuk dosen penggantinya.
    4. Pemilihan komite dosen berdasarkan pada aspek keahlian atau bidang studi yang menjadi keahlian dosen.
    5. Peserta seminar inti selain dosen tersebut di atas adalah 2 (dua) mahasiswa yang sudah siap menulis Tesis. Seorang mahasiswa bertindak sebagai moderator, dan seorang lagi sebagai penulis hasil seminar (notulis).
    6. Mahasiswa lainnya wajib menghadiri seminar sekurang-kurangnya 5 (lima) kali sesuai dengan bidang ilmu manajemen yang diminati sebagai floor members. Kewajiban menghadiri seminar ini akan diperhitungkan sewaktu pendaftaran ujian Tesis. Mahasiswa yang belum pernah mengikuti seminar tidak diperbolehkan mengikuti ujian Tesis.
    7. Penyaji proposal diharapkan dapat mengerti apa yang telah ditulisnya, dapat menjawab pertanyaan, dan dapat mempertahankan proposal dari sanggahan dosen atau mahasiswa peserta.
    8. Semua sanggahan, saran dan masukan yang diperoleh selama seminar menjadi bahan penyempurnaan Tesis.
    9. Seminar dianggap memenuhi kuorum jika sekurang-kurangnya dihadiri 3 (tiga) penilai.
    10. Lama waktu seminar lebih kurang 90 menit.
  3. Tesis harus memenuhi persyaratan:
    1. Menunjukkan penguasaan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran dan penguasaan dasar teori.
    2. Menunjukkan sistematika penalaran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian dan kesimpulan.
    3. Disusun menurut format yang telah ditetapkan dalam Buku Pedoman Penulisan Tesis.
    4. Di dalam Tesis harus dicantumkan Abstrak Tesis. Ketentuan-ketentuan mengenai abstrak dapat dilihat pada Buku Pedoman Penulisan Tesis

6. Ujian dan Evaluasi

  1. Ujian Semester
    Ujian Semester untuk masing-masing mata kuliah diadakan sebanyak 2 kali, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dan semua ujian dapat diikuti oleh semua mahasiswa dengan waktu yang diatur dan dijadwalkan oleh Bagian Akademik.
  2. Penilaian
    Penilaian diberikan dengan angka dan huruf dengan klasifikasi penilaian sebagai berikut:
Range nilai dalam angkaNilai HurufBobot
86 – 100 A 4
78 – < 86 AB 3,5
70 – < 78 B 3
62 – < 70 BC 2,5
54 – < 62 C 2
40 – < 54 D 1
0 – < 40 E 0
Ujian Tesis
  • Tesis yang telah disetujui oleh pembimbing dapat segera didaftarkan ke Bagian Akademik untuk diuji.
  1. Jarak antara pendaftaran dan pelaksanaan ujian Tesis, sekurang-kurangnya adalah 1 (satu) minggu
  2. Untuk mendaftarkan Ujian Tesis, harus menyerahkan:
    • Formulir permohonan ujian di bagian akademik
    • 6(enam) eksemplar Tesis yang telah dilampiri pernyataan selesai bimbingan dari dosen pembimbing
    • 6(enam) eksemplar ringkasanTesis dalam bentuk jurnal
    • Bukti pelunasan SPP dan kewajiban keuangan lainnya dari bagian keuangan
    • Telah memiliki IPK ³ 3,00.
    • Bukti Hasil Ujian ELPT/TOEFL > 500 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau dari universitas negeri lainnya
    • Kartu Peserta Seminar proposal yang telah ditandatangani oleh Ketua Program Studi sebagai bukti bahwa mahasiswa sudah menghadiri seminar proposal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Program Magister Manajemen.
    • Menunjukkan sertifikat lulus matrikulasi
  3. Ketua Program Studi menetapkan tanggal ujian Tesis beserta nama-nama para pengujinya.
  4. Komposisi penguji adalah:Penguji tesis sebanyak 4-5 orang, terdiri dari : Ketua, Pembimbing/sekretaris, co-pembimbing (apabila ada) merangkap anggota dan 2-3 anggota
  5. Ujian diselenggarakan dengan 2 cara yaitu Ujian Terbuka atau Ujian Tertutup. Ujian Tertutup hanya dihadiri oleh dosen penguji, sedangkan Ujian Terbuka boleh dihadiri oleh mahasiswa atau umum. Ujian dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang penguji, dengan 1 orang diantarannya adalah pembimbing tesis selaku sekretaris/penguji
  6. Pengumuman hasil ujian Tesis dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan ujian Tesis.
  7. Jika mahasiswa dinyatakan lulus, yang bersangkutan diharuskan menyerahkan Tesis yang sudah direvisi sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan telah ditandatangani oleh Pembimbing, Ketua Program Studi dan Para Penguji (dicetak dalam format bolak-balik dengan hard cover) berikut dengan CD. Selain itu mahasiswa diwajibkan menyerahkan ringkasan tesis dalam bentuk jurnal beserta soft copynya.
  8. Sesudah penyerahan tesis yang diperbaiki, alumnus dapat mengajukan permohonan surat keterangan lulus, sampai ijazah selesai diproses dan diserahkan.
  9. Jika mahasiswa dinyatakan tidak lulus, maka ia diberi kesempatan untuk menempuh ujian ulangan secepat-cepatnya sebulan sesudahnya, selama batas waktu studinya masih memungkinkan (mengenai batas waktu studi, lihat butir g). Nilai ujian ulangan maksimal B.
  10. Penilaian keberhasilan studi pendidikan Magister bagi setiap mahasiswa adalah telah menempuh dan lulus seluruh mata kuliah Program studi dalam 4 Semester dan telah lulus dalam ujian Tesis.
  11. Mahasiswa yang IPKnya < 3,00 dan tidak berkeinginan mengulang walaupun batas waktu studinya belum habis, akan diberi sertifikat telah mengikuti program.
  12. Mahasiswa yang sampai dengan batas akhir masa studinya belum menyelesaikan dan menyerahkan Tesis dinyatakan tidak lulus.
  13. Penilaian keberhasilan studi mempergunakan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yaitu jumlah perkalian nilai bobot yang diperoleh untuk setiap mata kuliah yang diikuti dan hasil ujian Tesis dikalikan dengan beban satuan kredit Semester (SKS) dari masing-masing kegiatan dibagi dengan jumlah SKS seluruh kegiatan akademik yang telah diikuti.Rumus IPK: (Jumlah bobot nilai x SKS) / SKS

7. SOP dan Batas Waktu Studi

  1. Dalam hal mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya sampai akhir semester maka mahasiswa tersebut diwajibkan untuk membayar SOP untuk semester berikutnya sesuai yang ditentukan oleh Universitas Airlangga
  2. Batas Waktu Studi (BWS)
    • Batas Waktu Studi adalah 3 tahun, dihitung sejak dilaksanakannya perkuliahan Semester I.
    • Mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya sampai pada batas waktu studi, dinyatakan gagal dan dipersilahkan meninggalkan bangku pendidikan Program Magister Manajemen Universitas Airlangga.
    • Rektor dapat memperpanjang batas waktu studi atas permohonan mahasiswa dan rekomendasi Dekan Fakultaltas Ekonomi dan Bisnis

8. Cuti Mahasiswa

Mahasiswa diperbolehkan mengambil cuti maksimum 2 (dua) Semester dengan cara:

  1. Mengajukan permohonan kepada Rektor Universitas Airlangga dengan tembusan kepada Ketua Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univeristas Airlangga.
  2. Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti setelah mengikuti perkulihan minimal 2 Semester.
  3. Selama cuti mahasiswa tetap harus membayar SOP.
  4. Apabila akan aktif kembali, mahasiswa mengajukan permohonan kepada Rektor Universitas Airlangga dengan tembusan kepada Ketua Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univeristas Airlangga.

9. Predikat kelulusan

Berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif dan masa studi, mahasiswa yang dinyatakan telah menyelesaikan program pendidikan magister menerima predikat sebagai berikut:
  • Cum Laude / Dengan Pujian IPK = 3,71 – 4,00
  • Sangat Memuaskan IPK = 3,41 – 3,70
  • Memuaskan IPK = 2,75 – 3,40

dengan catatan bahwa predikat lulus dengan Cum Laude diberikan kepada mahasiswa yang dapat menyelesaikan beban studinya kurang dari 2,5 tahun. Predikat tersebut akan dicantumkan dalam transkrip akademik.

***

Hits 16382